Desa Sigeblog

Kec. Banjarmangu
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Info
Mohon Maaf Sistem Sedang dalam Perbaikan, data yang disajaikan mengalami beberapa masalah

Artikel

Perbub NO 8 Tahun 2014 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANJARNE

AL MAKRUF

29 Agustus 2017

1.040 Kali dibuka

 

 

 

 

PERATURAN BUPATIBANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2014

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2014

 

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

BUPATIBANJARNEGARA,

 

Menimbang   : a.bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan     dan pembinaan    kemasyarakatan desa di Kabupaten Banjarnegara, perlu memberikan bantuan kepada pemerintah desa dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah  Kabupaten  Banjar- negara Tahun Anggaran 2014;

b.  bahwa agar pemberian bantuan kepada pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibuat Petunjuk Teknis BantuanKeuangan Kepada Pemerintah Desa  di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf  b, perlu membentuk PeraturanBupati  tentang  Petunjuk Teknis BantuanKeuangan Kepada Pemerintah Desa diKabupaten Banjarnegara Tahun 2014;

 

Mengingat    : 1. Undang-Undang  Nomor  13  Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah daerahKabupatenDalamLingkunganProvinsi Jawa Tengah;

2. Undang-Undang  Nomor  28  Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi  dan  Nepotisme  (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaranNegaraRINomor3851);

3.    Undang-UndangNomor1Tahun2004 tentangPerbendaharaan  Negara (LembaranNegara  RI  Tahun  2004Nomor5,TambahanLembaranNegaraRINomor 4355);

4.Undang-UndangNomor32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRI  Tahun  2004  Nomor  125, Tambahan LembaranNegara RI Nomor4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32Tahun   2004    tentang   PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRITahun2008Nomor 9,Tambahan Lembaran NegaraRI Nomor 4844);

5.     Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang          Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran  Negara RI         Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);

6.     Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentangDesa(LembaranNegaraRITahun2014  Nomor  7,  Tambahan  LembaranNegara RINomor 5495);

7. Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950   tentang   Pembentukan   Daerah-daerah  Kabupaten  Dalam  LingkunganProvinsi Jawa Tengah;

8. Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun2005   tentang   Pengelolaan   KeuanganDaerah(LembaranNegaraRITahun2005Nomor140,TambahanLembaranNegaraRI Nomor 4578);

9. Peraturan PemerintahNomor 72tentangDesa(LembaranNegaraRITahun  2005  Nomor  158,  TambahanLembaran Negara RI Nomor 4587);

10. PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor13Tahun2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor21Tahun 2011tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RITahun 2011 Nomor 310);

11. PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor37Tahun2007 tentangPedoman PengelolaanKeuangan Desa;

12. PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor32Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah  dan  Bantuan  Sosial  Yang Bersumber   Dari   Anggaran   Pendapatan dan Belanja Daerah;

13.   Peraturan  Daerah  Kabupaten  Banjar- negara          Nomor 7Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah         (Lembaran  Daerah  Kabupaten BanjarnegaraTahun2008 Nomor 7Seri A, TambahanLembaran Daerah  Kabupaten Banjarnegara Nomor 99);

14. Peraturan   Daerah   Kabupaten   Banjar- negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanjarnegaraTahunAnggaran2014 (Lembaran   Daerah   KabupatenBanjarnegara  Tahun  2013  Nomor  27Seri A);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan            :PERATURANBUPATITENTANGPETUNJUK TEKNIS BANTUANKEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESADIKABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2014.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.

2.   Pemerintah  Daerah  adalah  Pemerintah  KabupatenBanjarnegara.

3.   Bupati adalah Bupati Banjarnegara.

4.    Camat  adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah   kerja Kecamatanyang dalam  pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menanganisebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

5. Kecamatan adalah wilayah  kerja perangkatCamat  sebagaidaerah Kabupaten.

6.   Desaadalahkesatuanmasyarakathukumyangmemilikibatas-batas wilayahyang berwenang  untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.    Pemerintahan Desaadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.    PemerintahDesaadalahKepalaDesadibantuperangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

9.    BadanPermusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembagayang melaksanakan fungsipemerintahanyanganggotanya merupakanwakil daripendudukDesa berdasarkanketerwakilanwilayah dan ditetapkan secara demokratis.

10.  PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

11.  KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa yangdapatdinilai denganuangsertasegalasesuatu berupa uang danbarang yang berhubungandengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

12. Pengelolaan  Keuangan  Desa  adalah  keseluruhan kegiatan  yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan,                    perhitungan anggaran, pertanggung- jawaban dan pengawasan keuangan desa.

13. AnggaranPendapatandanBelanjaDesaselanjutnya disingkatAPBDesa adalahrencanakeuangantahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BadanPermusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

14.  Pemegang  Kekuasaan  Pengelolaan  Keuangan  Desa adalah Kepala Desa yang karenajabatannya memiliki kewenangan                                      menyelenggarakan  keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

15.  BendaharaDesaadalahperangkatDesayangditunjuk oleh Kepala  Desa  untuk  menerima, menyimpan, menyetorkan,menatausahakan, membayarkan  dan mempertanggungjawabkan  keuangan  Desa  dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

16.  Programadalahpenjabarandarikebijakandesadalam bentuk  upaya  yang  berisi  satu  atau lebih  kegiatan denganmenggunakansumberdayayang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi Desa.

17.  Kegiatanadalahbagiandariprogramyangdilaksanakan oleh Desa sebagai bagiandari pencapaian sasaran terukur padasuatuprogramdanterdiridari sekumpulan  tindakan  pengerahan  sumber  daya  baik yangberupapersonil(sumberdaya mausia),barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebutsebagaimasukan(input) untukmenghasilkan keluaran (output)dalam bentuk barang/jasa.

18. BantuankeuangankepadaPemerintahDesaadalah bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang.

19.  PemberdayaanMasyarakatadalahsuatustrategiyang diinginkan dalam pembangunanmasyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa   dan bernegara.

20.  Swadayamasyarakatadalahbantuanatausumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non  fisik  dalam  bentuk  tenaga  kerja  dan  pemikiran dalam kegiatan pembangunan.

21. Partisipasimasyarakat  adalah  peran  aktifmasyarakat dalam  proses  perencanaan,  pelaksanaan,pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan.

22. Pembinaan adalah pemberian pedoman,standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan  dan  pelatihan,konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.

 

 

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

 

(1)Maksud dibentuknya Peraturan Bupati iniadalah dalam rangka memberikanpedoman danpetunjuk teknis dari Pemerintah Daerah dalam memberikanbantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.

(2)Tujuan dibentuknyaPeraturan Bupati ini adalah untuk menunjangpelaksanaanpemberianbantuan keuangan Pemerintah Daerah kepadaPemerintah Desa dalam rangka :

a.    mendukungpercepatan pembangunanDesadalam rangka           peningkatanpelayanan   Pemerintah Desa kepada masyarakat;

b. mendukungterciptanyakelancarandankemudahanPemerintah Desa dalam melayani masyarakat; dan

c.     mewujudkanpembangunankewilayahan, yang mengintegrasikan program/kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untukmendukung percepatan pembangunan perdesaan sesuai kondisi dan potensi Desa.

 

BAB III

KEBIJAKAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN

Pasal 3

 

BantuanKeuangandilaksanakandengankebijakansebagai berikut :

a. bantuan bersifat stimulan;

b.    bantuanditransfer  langsungkeKas  PemerintahDesa dan masuk APBDes; dan

c.     pembinaan,pengendaliandanpegawasanpelaksanaan bantuan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan.

 

BAB IV

ALOKASIDAN LOKASIBANTUAN KEUANGAN

Pasal 4

 

(1) BantuanKeuangan kepada  Pemerintah Desa dialokasikan untuk kegiatan prasarana Pemerintahan Desa dengan dana ditetapkan sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).

(2) Lokasi  penerima  bantuan  keuangan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

BAB V

PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN

Pasal 5

 

PenggunaanBantuanKeuangankepada  PemerintahDesa ditentukan sebagai berikut :

a.    bantuan   keuangan   dipergunakan   untuk   kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : KantorDesa,Balai DesaatauLingkunganKantorDesa dan dapat digunakan untuk biaya operasional kegiatan paling  banyak  5  %(lima  persen)  denganpenggunaan antara lain :

1. Belanja   barang   dan   jasa   meliputi :ATK, dokumentasi,           fotokopi,     penjilidan     proposal, pelaporan dan perjalanan dinas; dan

2. Belanja makandan minum (rapat-rapat persiapan kegiatan).

b.    bantuan   keuangan   dipergunakan   untuk   kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Kantor Desa, Balai Desa, atau Lingkungan Kantor Desa) antara lain pembelian material untuk :

1. Pembangunan Kantor Desa/Balai Desa;

2. Rehab Kantor Desa/Balai Desa;

3. Pengecatan Kantor Desa/Balai Desa;

4. Pembuatan pagar Kantor Desa/Balai Desa; dan

5. Pembuatan bakkamar mandi Kantor Desa/BalaiDesa.

c.     bantuan   Keuangan   dipergunakan  untuk   kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Pembangunan Lapangan Olahraga/Renovasi Lapangan Olah Ragadandapatdigunakanuntukbiaya operasional kegiatan            paling banyak 5 % (lima persen) dengan penggunaan antara lain :

1. Belanja   barang   dan   jasa   meliputi  :ATK, dokumentasi,          fotokopi,     penjilidan     proposal,pelaporan dan perjalanan dinas; dan

2. Belanja makandan minum (rapat-rapat persiapan kegiatan).

d. bantuan keuangandipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Pembangunan Lapangan Olahraga/Renovasi Lapangan Olahraga) antara lain yaitu :

1. Sewa Alat Berat;

2. Pembelian Material;

3. Pembelian Gawang dan Jaring; dan

4. Pembuatan Bangunan Senderan.

e.    bantuan   Keuangan   dipergunakan  untuk   kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Pembangunan Perataan Lokasi Pasar, dapat digunakan untuk  biaya  operasional  kegiatan  paling banyak  5  % (lima persen) dengan penggunaan antara lain :

1. Belanja   barang   dan   jasa   meliputi  :ATK, dokumentasi,          fotokopi,     penjilidan     proposal,pelaporan dan perjalanan dinas; dan

2. Belanja makandan minum (rapat-rapat persiapan kegiatan).

f.     bantuan   keuangan   dipergunakan   untuk   kegiatan pembangunan prasarana pemerintahan desa (Pem- bangunan Perataan Lokasi Pasar) antara lainyaitu :

1. Sewa Alat Berat; dan

2. Pembelian Material.

g.    bantuan   Keuangan   dipergunakan  untuk   kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Pembangunan  Areal  Parkir  Obyek  Wisata  Desa  dan dapat         digunakan untuk biaya operasional kegiatan paling  banyak  5  %(lima  persen)  denganpenggunaan antara lain :

1. Belanja   barang   dan   jasa   meliputi  :ATK, dokumentasi,          fotokopi,     penjilidan     proposal,

pelaporan dan perjalanan dinas; dan

2. Belanja makandan minum (rapat-rapat persiapan

kegiatan).

h. bantuankeuangan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasaranaPemerintahan Desa (Pembangunan Areal Parkir Obyek Wisata Desa) antara lain yaitu :

1. Sewa Alat Berat; dan

 

2. Pembelian Material.

i.     bantuanKeuanganPrasaranaPemerintahanDesatidak diperbolehkan untuk ongkos Tenaga Kerja (Tukang).

 

BAB VI

MEKANISMEBANTUAN KEUANGAN

Bagian Kesatu

Mekanisme Penyusunan Kegiatan

Pasal 6

 

(1)Kepala Desa melaksanakan pertemuan untuk menggali potensi,permasalahan dan kebutuhandesa melalui Forum Musyawarah Desa.

(2)Prioritas usulan berupakegiatan yangdapat mendorong pengembangan masyarakat desayangsegera dapatdilihat dan dimanfaatkan hasilnya.

 

Bagian Kedua

Mekanisme Pengajuan Kegiatan

Pasal 7

 

(1)Kepala   Desa   menyusun   proposal   kegiatan   dengan pemangku    kepentingan  yang  terkait  serta  dengan persetujuan BPD untuk disampaikan kepada Camat.

(2)Camat    merekomendasikan    dan    mengkoordinasikan proposal kegiatan untuk disampaikan kepada Bupati c.q. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara.

(3) Bagian  PemerintahanDesa    Setda    Kabupaten Banjarnegara merekaproposal   dan   mengajukan permohonan                             pencairan   dana   bantuan Desa, untuk disampaikan       kepada   Kepala   Dinas   Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan nilai bantuan ditetapkan dalam Keputusan Bupati.

 

Bagian Ketiga

Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Keuangan

Pasal 8

 

Bantuan  Keuangan  dilaksanakan  dengan  mekanisme sebagai berikut :

a. perencanaan dan pengajuan

1.  KepalaDesamenyusunRencanaPenggunaanDana digunakan untuk Prasarana Pemerintahan Desa.

2. Rencana PenggunaanDana dimaksud untuk pembangunan :

a)    Prasarana   Fisik   Kantor   Desa/Balai   Desa/ Lingkungan Kantor Desa;

b) Prasarana Pembangunan Lapangan Olahraga;

c) Pembangunan Perataan Lokasi Pasar Desa;

d) Pembangunan Areal Parkir Obyek Wisata Desa.

3. RencanaPenggunaanDanatersebutditandatanganiKepala Desa dan disampaikan kepada Camat.

4.Camat merekomendasikan dan mengkoordinasikan RencanaPenggunaan Dana untuk  disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara untuk mendapat persetujuan.

5. Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegaramerekap proposal dan mengajukan permohonan pencairan dana bantuanDesa, untuk disampaikan  kepadaKepala Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara.

 

b. pelaksanaan kegiatan

1. Kegiatan dilaksanakan Pemerintah Desa.

2. Setelahdanadicairkan,kegiatanharussegera dilaksanakan.

3. Pelaksanaan   kegiatan   sampai   dengan   bulanDesember 2014.

 

Bagian Keempat

Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan

Pasal 9

 

(1)DanaBantuanditransfer langsung 100% (seratus persen) ke rekening Kas Desa dan masuk pada APBDesa.

(2)PersyaratanpencairandanadisusunolehDesapenerima bantuan, yang terdiri dari :

a.    permohonan pencairan dana yang ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Desa bersangkutan;

b. permohonan pada huruf a dilengkapi dengan :

1. KwitansidengantandatanganKepalaDesadanBendahara Desaberstempel basah (rangkap 5, satu bermeterai Rp6.000,00);

2. Rencana  Penggunaan  Dana  bantuan  dengantanda tangandan stempel basah Kepala Desa(rangkap 5);

3.  FotokopibukuRekeningKasDesayangmasih aktif pada PT. BankJateng (rangkap 5);

4. Surat pernyataan kesanggupan dari Desa untuk melaksanakan kegiatan   bantuan   keuangan prasarana Pemerintahan Desa (rangkap 5, satu bermeterai Rp6.000,00).

c.     Pencairandanabantuanakandilaksanakansetelah semua persyaratan terpenuhi;

d. Kecamatan melakukan verifikasi terhadappersyaratan  pencairan  dana  untuk  selanjutnyamendapat rekomendasi;

e. PengajuanpencairandariKepalaDesadisampaikankepada Bupati Banjarnegara c.q. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara untuk dilakukan verifikasi administrasi;

f.     Pengajuanbantuankeuanganyangtelahdiverifikasi oleh Bagian Pemerintahan Desa SetdaKabupaten Banjarnegaradisampaikan kepada KepalaDinas Pendapatan, PengelolaanKeuangandanAset Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk diproses lebih lanjut.

 

BAB VII

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAANBANTUAN KEUANGAN

Pasal 10

 

(1)Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2014 melalui Camat kepada Bupati Banjarnegara c.q.Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara.

(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.    Laporan pertanggungjawabanyang ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Desa (rangkap 4);

b. Realisasipenggunaandanasesuaidenganpeng- gunaan dana yangdilengkapi denganbukti pem- belian(kwitansi,nota pembelian)serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan (rangkap 4); dan

c.     Uraianpelaksanaankegiatanbesertapermasalahan yang ada dan pemecahannya (rangkap 4).

 

(3)Pelaksanaan   kegiatan   dan   penggunaan   dana   agar dilakukan      secara   transparan,   efisien   dan   dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, teknis maupun keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

 

BAB VIII

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 11

 

Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan secara berjenjang di masing-masing tingkat Pemerintahan, untuk mengetahui pelaksanaan  kegiatan  dan  menyelesaikan  permasalahan yang muncul serta sebagai masukan bagi pelaksanaan kegiatan.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

 

Semua penggunaan dan pemanfaatan bantuan keuangan di Desa dalam wilayah KabupatenBanjarnegara wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 13

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturanBupatiinidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.

Ditetapkan di Banjarnegara

pada tanggal

BUPATI BANJARNEGARA,

Cap ttd,

SUTEDJO SLAMET UTOMO

Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN BANJARNEGARA,

Cap ttd,

FAHRUDIN SLAMETSUSIADI

BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2014 NOMOR 8 SERI E

Mengetahui sesuai aslinya,

KEPALA BAGIANHUKUM

Cap ttd,

YUSUFAGUNGPRABOWO,S.H.,M.Si

Pembina

NIP. 19721030 199703 1 003

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKHMAD SUBANDI

Sekretaris Desa

MUHAMMAD ADAM

KASI PEMERINTAHAN

AL MAKRUF, AMd.kom

KASI PELAYANAN

WAHYONO

KASI KESRA

AGIT DWI CAHYO, SP

KAUR PERENCANAAN

SARYANTI, AMd

KAU KEUANGAN

SUSI ROKHAYATI

KAUR UMUM DAN TU

MUHAMAD

STAF KAUR

NARSO

KADUS 1

REGAR BUDI PRATAMA

KADUS 2

RAGIL CAHYANTO

KADUS 3

NENDRIYONO

KADUS 4

SURATIN

KADUS 5

NAKIM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sigeblog

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Galeri Video

Sinergi Program

Peta Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini:8
Kemarin:510
Total:1.165.170
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.116.69.144
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Mitra Niaga

assessment statistik

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.201.795.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.288.255.930,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -86.460.930,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.300.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.106.810.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 492.285.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 750.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 800.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.400.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 671.506.955,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.286.101.275,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 115.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 142.218.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 73.429.700,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.33546269456711
Longitude:109.67701695015424

Desa Sigeblog, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa