Desa Sigeblog

Kec. Banjarmangu
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Info
Mohon Maaf Sistem Sedang dalam Perbaikan, data yang disajaikan mengalami beberapa masalah

Artikel

Tatacara Pengajuan & Pemberian Rekomendasi Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19

Administrator

26 Maret 2021

8.192 Kali dibuka

Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, tanggal. 12 Maret 2021 No. 360/263/Setda/2021 Perihal Tatacara Pengajuan & Pemberian Rekomendasi Kegiatan Masyarakat,  sehubungan dengan surat edaran tersebut maka bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan maka harus mengajukan permohonan 

Permohonan rekomendasi kegiatan dibagai menjadi 2, yaitu :

 

  1. Permohonan rekomendasi kegiatan yang di ajukan oleh institusi, organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat yang mengeluarkan rekomendasi adalah Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjarnegara. Adapun tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut :
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan rekomendasi kegiatan dan melenhgkapi    persaratannya yaitu :

1) Surat pengantar dari desa yang diketahui oleh satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan

2) Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab kegiatan

3) Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- bersedia mematuhi dan menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan yang berlaku

  1. Pengajuan rekomendasi oleh pemohon di ajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan 
  2. Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten melakukan visitasi sebelum kegiatan dilaksanakan dan melaukan pengawasan pada saat pelaksanaan kegiatan.
  3. Rekomendasi dapat dicabut apabila pemohon tidak melaksakana kegiatan sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten, dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat membubarkan kegiatan tersebut.

 

  1. Kegiatan yang diberikan rekomendasi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan adalah kegiatan yang bersifat individu yaitu : tasyakuran pernikahan, tasyakauran lainnya, kegiatan kajian agama/pengajian di majelis taklim atau sebutan lainnya. Adapaun tata cara pengajuannya adalah sebagi berikut :
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan rekomendasi kegiatan dan melengkapi persyaratannya yaitu :

1) Surat pengantar dari desa

2) Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab kegiatan

3) Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- bersedia mematuhi dan menjalankan

  1. Contoh formulir permohonan dan surat pernyataan pemohon sesuai dengan lampiran surat edaran ini.
  2. Pengajuan rekomendasi oleh pemohon diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan
  3. Satgas Penanganan  Covid-19 Tingkat Kecamatan melakukan visitasi sebelum kegiatan dilaksanakan dan melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan kegiatan.
  4. Rekomendasi dapat dicabut apabila pemohon tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas 
  5. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan melaporkan setiap kali mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tngkat Kabupaten (Kepala Pelaksana BPBB) Kabupaten Banjarnegara).

 

untuk warga desa sigeblog informasi lebih lanjut bisa hubungi Satgas Covid-19 Desa sigeblog 0852-9253-7976

*formulir permohonan acara bisa di download di lampiran.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKHMAD SUBANDI

Sekretaris Desa

MUHAMMAD ADAM

KASI PEMERINTAHAN

AL MAKRUF, AMd.kom

KASI PELAYANAN

WAHYONO

KASI KESRA

AGIT DWI CAHYO, SP

KAUR PERENCANAAN

SARYANTI, AMd

KAU KEUANGAN

SUSI ROKHAYATI

KAUR UMUM DAN TU

MUHAMAD

STAF KAUR

NARSO

KADUS 1

REGAR BUDI PRATAMA

KADUS 2

RAGIL CAHYANTO

KADUS 3

NENDRIYONO

KADUS 4

SURATIN

KADUS 5

NAKIM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sigeblog

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Galeri Video

Sinergi Program

Peta Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini:69
Kemarin:219
Total:1.151.284
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.219.237.209
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Mitra Niaga

assessment statistik

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.201.795.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.288.255.930,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -86.460.930,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.300.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.106.810.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 492.285.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 750.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 800.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.400.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 671.506.955,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.286.101.275,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 115.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 142.218.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 73.429.700,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.33546269456711
Longitude:109.67701695015424

Desa Sigeblog, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa