Tatacara Pengajuan & Pemberian Rekomendasi Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19

Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, tanggal. 12 Maret 2021 No. 360/263/Setda/2021 Perihal Tatacara Pengajuan & Pemberian Rekomendasi Kegiatan Masyarakat, sehubungan dengan surat edaran tersebut maka bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan maka harus mengajukan permohonan
Permohonan rekomendasi kegiatan dibagai menjadi 2, yaitu :
- Permohonan rekomendasi kegiatan yang di ajukan oleh institusi, organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat yang mengeluarkan rekomendasi adalah Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjarnegara. Adapun tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengisi formulir permohonan rekomendasi kegiatan dan melenhgkapi persaratannya yaitu :
1) Surat pengantar dari desa yang diketahui oleh satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan
2) Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab kegiatan
3) Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- bersedia mematuhi dan menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan yang berlaku
- Pengajuan rekomendasi oleh pemohon di ajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan
- Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten melakukan visitasi sebelum kegiatan dilaksanakan dan melaukan pengawasan pada saat pelaksanaan kegiatan.
- Rekomendasi dapat dicabut apabila pemohon tidak melaksakana kegiatan sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten, dan Satgas Penanganan Covid-19 dapat membubarkan kegiatan tersebut.
- Kegiatan yang diberikan rekomendasi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan adalah kegiatan yang bersifat individu yaitu : tasyakuran pernikahan, tasyakauran lainnya, kegiatan kajian agama/pengajian di majelis taklim atau sebutan lainnya. Adapaun tata cara pengajuannya adalah sebagi berikut :
- Pemohon mengisi formulir permohonan rekomendasi kegiatan dan melengkapi persyaratannya yaitu :
1) Surat pengantar dari desa
2) Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab kegiatan
3) Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- bersedia mematuhi dan menjalankan
- Contoh formulir permohonan dan surat pernyataan pemohon sesuai dengan lampiran surat edaran ini.
- Pengajuan rekomendasi oleh pemohon diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan
- Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan melakukan visitasi sebelum kegiatan dilaksanakan dan melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan kegiatan.
- Rekomendasi dapat dicabut apabila pemohon tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas
- Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan melaporkan setiap kali mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tngkat Kabupaten (Kepala Pelaksana BPBB) Kabupaten Banjarnegara).
untuk warga desa sigeblog informasi lebih lanjut bisa hubungi Satgas Covid-19 Desa sigeblog 0852-9253-7976
*formulir permohonan acara bisa di download di lampiran.
Suripto ( bumdes mitra sejahtera )
01 Januari 2024 12:41:53
Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan barang dan jasa yg sesuai dgn perbup 19/2020...