
Website Resmi
Desa Sigeblog
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah
Administrator | 13 Januari 2024 | 416 Kali dibuka
Artikel
Administrator
13 Januari 2024
416 Kali dibuka
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN NOMOR : 141/02/PANLAK-SGB TAHUN 2024
TENTANG
PROGRAM KERJA PANITIA PEMILIHAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN JABATAN KEPALA DESA SIGEBLOG
- KETENTUAN UMUM
- Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dibuka pada tanggal 13 Januari 2024 dan ditutup pada tanggal 19 Januari 2024
- Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang ditetapkan berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa di lebih dari 1 (satu) Desa di wilayah kabupaten; dan
- bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama masa jabatan Kepala Desa dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diambil sumpah/pelatikan.
- KETENTUAN KHUSUS
- Permohonan Bakal
Surat Permohonan dari Bakal Calon Kepala Desa ditentukan :
- ditulis dengan tinta hitam di atas kertas bermeterai cukup;
- ditujukan kepada ketua panitia pemilihan; dan
- penyampaian surat permohonan dikirim kepada panitia pemilihan dengan tanda terima.
- Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat yang terdiri dari :
- Surat Pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
- pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat Pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
- pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara;
- pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala
- pernyataan tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa di lebih dari 1 (satu) Desa di wilayah kabupaten; dan
- pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama masa jabatan Kepala Desa dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diambil sumpah/pelatikan.
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- surat keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjabat Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu Keluarga dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Akta Kelahiran dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang/background berwarna merah;
- fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan dan Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
- fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan dan Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
- fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat sekolah menengah pertama yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
- apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah, dilegalisasi oleh Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
- apabila ijazah pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan;
- kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang setara dengan ijazah yang berasal dari satuan pendidikan yang
- KETENTUAN LAIN-LAIN
- surat permohonan dan lampiran dibuat dalam rangkap 2 (dua).
- pelaksanaan pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
- hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pemilihan.
Demikian pengumuman pendaftaran jabatan Kepala Desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pemilihan Kepala Desa Sigeblog Kecamatan Banjarmangu Kabupaten
Banjarnegara.
PANITIA PEMILIHAN KETUA
TTD
AL MAKRUF
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2272

Populasi
2073

Populasi
0

Populasi
4345
2272
LAKI-LAKI
2073
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4345
TOTAL
Aparatur Desa

KEPALA DESA
AKHMAD SUBANDI

Sekretaris Desa
MUHAMMAD ADAM

KASI PEMERINTAHAN
AL MAKRUF

KASI PELAYANAN
ALI WAHYONO

KASI KESRA
AGIT DWI CAHYO

KAUR PERENCANAAN
SARYANTI

KAU KEUANGAN
SUSI ROKHAYATI

KAUR UMUM DAN TU
MUHAMAD

STAF KAUR
NARSO

KADUS 1
REGAR BUDI PRATAMA

KADUS 2
RAGIL CAHYANTO

KADUS 3
NENDRIYONO

KADUS 4
SURATIN

KADUS 5
NAKIM



Desa Sigeblog
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
19.785 Kali dibuka
SOP Pelaksanaan Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021...

8.414 Kali dibuka
Tatacara Pengajuan & Pemberian Rekomendasi Kegiatan Masyarakat...

2.402 Kali dibuka
CARA MENAMPILKAN BAGAN Struktur PEMERINTAH DESA pada Halaman...

1.892 Kali dibuka
Permendes No 2 Tahun 2016...

1.785 Kali dibuka
Permendagri No 47 tahun 2016...
Komentar
Agenda
Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 450 |
Kemarin | : | 464 |
Total | : | 1.197.008 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.79 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Mitra Niaga
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar yang terbit pada artikel "Pengumuman Pendaftaran Kepala Desa sigeblog 2024"