Sigeblog – Kades terpilih sekabupaten Banjarnegara mendatangi Pendopo Kabupaten Banjarnegara (30/4) setelah beredarnya surat menteri dalam negeri tanggal 26 april 2024 perihal penundaan Pelantikan kepala desa terplih kabupaten banjarnegara yang merupakan hasil dari pilkades pada tanggal 5 Maret 2024 lalu.
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menyampaikan, pelantikan kades ditunda dua tahun atau sampai berakhirnya masa jabatan kades saat ini. Hal ini menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pemkab Banjarnegara perihal disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dengan diterbitkannya surat dari Kemendagri yakni untuk melakukan penundaan pelantikan 57 Kades terpilih, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kades saat ini," kata Tri Harso di hadapan 57 Kades terpilih di pendapa Dipayuda Adigraha.
Untuk desa sigeblog sendiri tidak begitu mempermasalahkan mengingat kades yang terpilih sekarang adalah kades incumbent atau Petahana atau kades yang sebelumya telah menjabat, sehingga apabila ada perpanjangan masa jabatan 2 tahun tidak dipermasalahkan. Dan setelah habis masa perpanjangan 2 tahun, kades terpilih akan dilantik sampai dengan jabatan 8 tahun sesuai UU Desa terbaru. sehingga kades terpilih menjadi kades periode 2026-2034
Berbeda dengan 41 desa lain, yang kepala desa terpilih sekarang merupakan kades yang baru, mereka merasa dirugikan karena harus menunggu 2 tahun untuk bisa dilantik, sehingga pada tanggal 30/4 kemarin masa dari masyarakat masing-masing desa menggrudug pendopo kabupaten banjarnegara menuntut pj bupati banjarnegara untuk melantik kades terpilih sesuai tahapan yakni tanggal 30 april 2024.
Suripto ( bumdes mitra sejahtera )
01 Januari 2024 12:41:53
Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan barang dan jasa yg sesuai dgn perbup 19/2020...